BERKURBAN SEBELUM AQIQAH ?

Share on :
Abiiklil.blogspot.com-Jumhur ulama, diantaranya para ulama Syafi’i, Hambali berpendapat bahwa hukum  berkurban adalah sunnah muakkadah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Muslim dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika telah tiba sepuluh (dzul Hijjah) dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut atau memotong kuku sedikitpun." Dikatakan kepada Sufyan, "Sebagian orang tidak memarfu’kan (hadits ini)?" Sufyan menjawab, "Akan tetapi saya memarfu’kannya."
Kata-kata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam didalam hadits itu,”Salah seorang dari kalian hendak berkurban.” Menunjukkan bahwa berkurban bukanlah sebuah kewajiban.
Sementara itu Abu Hanifah berpendapat bahwa kurban adalah wajib berdasarkan firman Allah swt :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ ﴿٢﴾
Artinya : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar : 2)
Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkurban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
Adapun hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah, sebagaimana diriwayatkan dari Samurah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,”Setiap anak yang dilahirkan itu terpelihara dengan aqiqahnya dan disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur dan diberikan nama untuknya.” (HR. Imam yang lima, Ahmad dan Ashabush Sunan dan dishohihkan oleh Tirmidzi)
Sementara Zhahiriyah berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib dikarenakan hal itu diperintahkan Rasulullah sebagaimana apa yang diriwayatkan Tirmidzi dari Aisyah pernah memberitahunya, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang telah cukup umur untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan." Namun jumhur ulama mengatakan bahwa perintah itu adalah anjuran bukan sebuah kewajiban.
Kesimpulan 
Dari penjelasan hukum kedua ibadah diatas bahwa keduanya adalah sunnah muakkadah menurut jumhur ulama. Adapun perihal anda yang belum diaqiqahkan orang tua sementara saat ini anda memiliki kemampuan berkurban maka jika anda mampu melaksanakan kedua-duanya dengan mengeluarkan satu ekor kambing untuk kurban dan dua ekor kambing (jika laki-laki) untuk aqiqah  sendiri maka itu lebih baik.
Akan tetapi jika  tidak memiliki kemampuan untuk itu maka mendahulukan kurban pada waktu-waktu kurban adalah lebih didahulukan dar ipada aqiqah karena waktu pelaksanaan aqiqah terhadap diri  sendiri masih bisa dilakukan pada hari-hari berikutnya berbeda dengan kurban yang terbatas pelaksanaannya.

Posted by : Abiiklil ~ / Islam , Motivasi , Informasi Untuk Indonesia

Artikel BERKURBAN SEBELUM AQIQAH ? diposting oleh Abiiklil pada Saturday, 21 September 2013. Terima kasih atas kunjungannya. Jangan lupa silahkan isi kotak komentarnya. Agar lebih manfaat silahkan sebarluaskan artikel ini dengan menyebutkan sumbernya aslinya. Terimakasih .

1 comments:

It's my life said...

pencerahan yg luar biasa pak ustadz..

Post a Comment

 

Abiiklil Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger