BOLEHKAH MENAMBAH IURAN DITENGAH-TENGAH ARISAN KURBAN

Share on :
DISKRIPSI MASALAH;

Abiiklil.blogspot.com-Ada 20 orang yang mengadakan arisan kurban yang direncanakan berlangsung selama 5 tahun. Masing-masing anggota menyetorkan uang arisan sejumlah Rp 300.000,- setiap tahun untuk dibelikan kambing kurban, maka terkumpul uang sebesar Rp 6.000.000 tiap periode. Dengan uang tersebut pada tahun pertama dan kedua mampu dibelikan kambing sebanyak 4 kambing. Namun pada tahun ketiga harga kambing melonjak tinggi sehingga  uang yang terkumpul dari setiap anggota arisan kurban yaitu ; Rp 6.000.000 hanya dapat tiga kambing. Melihat kondisi tersebut, sebagian anggota arisan ada mengusulkan menambah iuran arisan agar mencukupi untuk membeli empat kambing kurban.

PERTANYAANNYA;

  1. Termasuk aqad apakah arisan tersebut ?
  2. Bolehkah menambah iuran ditengah-tengah arisan ?
JAWABAN ;
  1. Termasuk aqad Qordu (hutang piutang).
    Uraian jawaban
    Arisan qurban dianggap sebagai akad hutang piutang karena melihat adanya sekelompok orang yang bersama-sama membeli kambing kemudian kambing itu dihutangkan kepada salah satu dari mereka. Akad utang piutang sangat dianjurkan oleh syara’ karena hutang piutang adalah salah satu bentuk tolong menolong (QS Al Baqoroh: 245)
  2. Tidak boleh apabila maqsud aqad tersebut utang-piutang uang (arisan uang).
    Uraian jawaban
    Dalam hutang piutang (qordlu) ada 3 rukun yang sangat menentukan status hukumnya, 3 rukun tersebut adalah :

    1. shîghot (îjab-qobûl) adalah pondasi terhadap keabsahan semua bentuk transaksi termasuk hutang piutang sehingga disini tidak cukup dengan mu’athoh (saling memberi tanpa kata-kata) artinya dalam hutang piutang ini harus ada kata-kata “Saya hutangi kamu” dari yang memberi hutang dan “saya menerima hutang dari kamu” dari orang yang menerima hutang. Atau dengan kata-kata lain yang mempunyai kandungan arti yang sama.
    2. ‘Aqidain (yang menghutangi dan yang menerima hutang)
    disyaratkan bagi ‘aqidain adalah :
    a) orang yang sempurna akalnya, sehingga anak kecil dan orang gila tidak boleh melakukan boleh melakukan hutang piutang
    b) tidak terpaksa, karena dasar semua transaksi dalam islam adalah saling rela
    c) sanggup berbuat baik (ahli tabarru’) 
    3. Ma’qud alaih yaitu objek transaksi hutang piutang ini. 
    Untuk menjawab masalah arisan qurban ini, kita fokuskan pada rukun ketiga yaitu ma’qud ‘alaih, karena perdebatan tentang boleh tidaknya menambah iuran arisan qurban di tengah-tengah arisan sedang berjalan bermula dari ma’qud alaih ini, sehingga perlu kita perjelas dulu ma’qud alaih-nya, apakah ma’qud alaihnya berupa uang atau kambing yang dijadikan qurban. 
    • Kalau ma’qud alaih-nya adalah uang maka dalam masalah arisan qurban ini ada pengembalian atau pembayaran lebih dari hutang yang telah ditentukan dalam akad sehingga hutang piutang ini termasuk bentuk riba qordlu yaitu hutang piutang dengan pengembalian lebih yang jelas dilarang syara’ (S. Al Baqoroh; 275, QS Al Baqoroh; 278-280)
    • Sedangkan kalau ma’qud alaih-nya adalah kambing maka apakah harus dikembalikan dalam bentuk kambing atau boleh dikembalikan dalam bentuk uang?
    Untuk menjawab pertanyaan di atas, kita harus menengok syarat atau ketentuan ma’qud alaih dalam qordlu, perlu diketahui bahwa ma’qud alaih dalam qordlu ada 2 bentuk :
    1. Hal yang ada padanannya persis (mitsliyyan) seperti uang, beras, jagung dan lain-lain
    2. Hal yang bernilai (mutaqowwam) seperti hewan, tanah dan lain-lain
    Dalam masalah arisan qurban ini ma’qud alaih-nya adalah jenis kedua yaitu mutaqowwam, qordlu yang diperbolehkan dalam mutaqowwam adalah pada mutaqowwam yang jelas kriterianya, sehingga dalam arisan qurban ini kambing yang dijadikan objek arisan ini harus jelas kriterianya seperti besar kecilnya atau jenisnya.
    Kemudian dalam pengembalian hutang piutang terhadap mutaqowwam menurut pendapat yang rojih (unggul) harus menggunakan hal yang sepadan walau tidak persis yang dalam istilah fiqhnya disebut pengembalian shurotan artinya harus dikembalikan dalam bentuk kambing walau tidak bisa sama persis. Sedang pendapat yang lain boleh dikembalikan dalam bentuk uang. Dalam masalah ini jelas kita telah mengikuti pendapat yang rojih yaitu pengembalian dalam bentuk kambing.

    حاشية القليوبى على المحلى الجزء الثانى ص: 258 دار احياء الكتب
    فَرْعٌ : الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ , إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ
    (Far’un) Perkumpulan yang masyhur di kalangan wanita dengan cara ada seorang wanita mengambil sejumlah uang yang ditentukan dari semua anggota setiap jum’at sekali atau setiap bulan sekali, kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada seseorang dari mereka secara bergiliran sampai semuanya mendapatkan giliran. Perkumpulan ini hukumnya boleh seperti yang dijelaskan Syaikh Wali Al Iroqy 
    o مغني المحتاج 3 ص : 
    ( وَيُرَدُّ ) فِي الْقَرْضِ ( الْمِثْلُ فِي الْمِثْلِيِّ ) ; لِأَنَّهُ أَقْرَبُ إلَى حَقِّهِ وَلَوْ فِي نَقْدٍ بَطَلَ التَّعَامُلُ بِهِ (وَ) يُرَدُّ ( فِي الْمُتَقَوِّمِ الْمِثْلُ صُورَةً ) { لِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم اقْتَرَضَ بَكْرًا وَرَدَّ رُبَاعِيًّا وَقَالَ : إنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً } رَوَاهُ مُسْلِمٌ ; وَلِأَنَّهُ لَوْ وَجَبَتْ قِيمَتُهُ لَافْتَقَرَ إلَى الْعِلْمِ بِهَا , وَيَنْبَغِي كَمَا قَالَ ابْنُ النَّقِيبِ : اعْتِبَارُ مَا فِيهِ مِنْ الْمَعَانِي كَحِرْفَةِ الرَّقِيقِ وَفَرَاهَةِ الدَّابَّةِ , فَإِنْ لَمْ يَتَأَتَّ اُعْتُبِرَ مَعَ الصُّورَةِ مُرَاعَاةُ الْقِيمَةِ ( وَقِيلَ الْقِيمَةُ ) كَمَا لَوْ أَتْلَفَ مُتَقَوِّمًا , وَعَلَيْهِ فَالْمُعْتَبَرُ قِيمَتُهُ يَوْمَ الْقَبْضِ إنْ قُلْنَا يُمْلَكُ بِالْقَبْضِ , وَبِالْأَكْثَرِ مِنْ وَقْتِ الْقَبْضِ إلَى التَّصَرُّفِ إنْ قُلْنَا : يُمْلَكُ بِالتَّصَرُّفِ 
    Dalam Qordlu (hutang piutang) yang dikembalikan adalah padanannya ketika yang dihutang adalah perkara yang ada padanannya (mitsly), karena hal itu adalah yang lebih mendekati untuk menngembalikan hak orang yang memberi hutang, walau berupa uang yang sudah tidak laku digunakan untuk jual beli lagi. Sedangkan kalau yang dihutang berupa barang yang bernilai (mutaqowwam) maka yang digunakan membayar adalah sesuatu yang mempunyai bentuk yang sama, karena Nabi Muhammad SAW pernah hutang seekor onta Bikru (onta yang menginjak umur 6 tahun) dan membayarnya dengan seekor onta Ruba’i (onta yang menginjak umur 7 tahun), beliau bersabda: sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam membayar hutang. Alasan lain adalah bahwa seandainya harus membayar dengan harganya, maka harus diketahui harganya (ketika akad hutang piutang) 
    Menurut Ibnu Naqib dalam membayar hutang sebaiknya mempertimbangkan nilai-nilai yang ada pada barang yang dihutang seperti gemuk atau tidak pada hewan ternak. Kalau hal itu sulit dilakukan maka yang dipertimbangkan selain bentuknya juga harganya.

    o المحلي 2 ص : 
    قوله : { اقترض بكرا ورد رباعيا } والبكر ما دخل في السنة السادسة والرباعي ما دخل في السابعة ويقال له الثني . قوله : ( أو في صفة المثل ) علم أنه من جملة الصورة كحرفة العبد .وإذا اختلفا في قدر القيمة أو في صفة المثل فالقول قول المستقرض
    .
    (Nabi SAW pernah hutang Bikru dan membayarnya dengan Ruba’i) Bikru adalah onta yang menginjak umur 6 tahun dan Ruba’i adalah onta yang menginjak umur 7 tahun, Ruba’i sering disebut Tsany. Diketahui bahwa sesungguhnya sifat-sifat sepadan (sifatul mitsly) termasuk katagori bentuk seperti kemampuan bekerja hamba sahaya. 
    Kalau orang yang hutang dan orang yang memberi hutang berselisih tentang harga atau sifat-sifat sepadan maka yang dibenarkan adalah orang yang hutang

    Wallahu a'lam...

Posted by : Abiiklil ~ / Islam , Motivasi , Informasi Untuk Indonesia

Artikel BOLEHKAH MENAMBAH IURAN DITENGAH-TENGAH ARISAN KURBAN diposting oleh Abiiklil pada Saturday 21 September 2013. Terima kasih atas kunjungannya. Jangan lupa silahkan isi kotak komentarnya. Agar lebih manfaat silahkan sebarluaskan artikel ini dengan menyebutkan sumbernya aslinya. Terimakasih .

0 comments:

Post a Comment

 

Abiiklil Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger