Inilah bagian dari sunnah Rasulullah SAW, yaitu Larangan Meniup/Menghembus Makanan Atau Minuman Panas.
Hadist Ibnu Abbas menuturkan
"Bahwasanya Nabi s.a.w melarang bernafas pada bejana minuman atau meniupnya."
{HR. At Tirmidzi & dishahihkan oleh Al-Albani}
Alasan yg dikemukakan adalah bahwa secara kimia nafas manusia mengeluarkan CO2 & gas ini dapat larut ke dalam makanan menghasilkan asam karbonat (catatan di teks H2CO3 ditulis sebagai asam cuka.
Secara Teori Kimia Bahwa:
“ apabila kita hembus nafas pada minuman, kita akan mengeluarkan C02 yaitu carbondioxida,yg apabila bercampur dg air H20,akan menjadi H2C03,yaitu sama dg cuka,menyembabkan minuman itu menjadi acidic.
Rasulullah s.a.w. menyuruh kita ketika minum seteguk demi seteguk,jgn langsung satu gelas sambil bernafas di dalam gelas, hal ini juga dilarang, ternyata hikmahnya, bahwa ketika kita minum langsung banyak, maka ada kemungkinan kita akan bernafas di dalam gelas, yg akan menyebabkan reaksi kimia seperti di atas.
Secara Fisika:
proses pelarutan gas C02 hasil pernafasan manusia ke permukaan air akan sangat kecil. Selain kepekatan gas C02 yg dihasil juga kecil, sentuhan antara molekul gas C02 pada fasa gas juga tidak akan mudah menembus permukaan cairan, walaupun suhu fasa cecair atau pepejal makanan ini terlalu tinggi (makanan masih panas).
Alasan yg lebih Logika adalah pada saat manusia mengeluarkan udara hasil pernafasan serta mengeluarkan udara saat meniup, maka pasti mengeluarkan wap air & berbagai partikel yg ada dr dalam rongga mulut. Paling mudah dikesan adalah nafas atau bau mulut juga sering tercium. Bau mulut ini menujukkan ada partikel yg juga dikeluar dr mulut. Partikel ini dapat berasal dari sisa makanan yg tertinggal dicelah-celah gigi. Selain itu ada juga yang berupa mikroorganisme ysng merbahaya iaitu bersifat sebagai pathogen. Hal inilah yg harus dihindari supaya jangan terbawa sehingga kerana berupa partikel padatan akan dapat memasuki & meracuni pada makanan yg ditiup.
Kandungan :
Meniup lebih kuat daripada bernafas. Oleh karena itu keduanya memiliki perbedaan hukum.
Haram hukumnya meniup di dalam bejana karena dapat mengakibatkan orang lain merasa jijik terhadap air atau minuman tersebut.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006), hlm. 3/166-166.